Penetapan Direktur PT BM, Ketua DPRK Segera Panggil Pj Bupati Aceh Timur

Aceh Timur, Sinarsergai.com – Penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju (BM) baru- baru ini menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Kritikan tersebut dikarenakan dalam hal penunjukkan Direktur PT Beurata Maju tidak sesuai dengan aturan dan  melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur no 18 tahun 2008.

Terkait hal tersebut Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri segera memanggil Pj Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin.

“Iya, dalam waktu dekat akan kita panggil PJ Bupati dan menanyakan masalah penunjukkan Direktur PT Beurata Maju.” Ujar Fattah Fikri, Kamis (02/03/23). 

Menurutnya, penunjukkan atau penetapan direktur tersebut tanpa sepengatahuan pihak kami sebagai wakil rakyat di DPRK Aceh Timur.

“Dalam qanun itu pasal 21 ada beberapa poin yang harus diikuti. Salahsatu contohnya, menyampaikan visi misi dan strategi perseroan dalam rapat paripurna DPRK. Dan harus ada pengalaman 5 tahun dibidang perkebunan sesuai dengan disiplin ilmu,” jelas Fattah Fikri.

Untuk itu, dalam hal penetepan direktur pada BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Aceh Timur harus mengikuti aturan yang ada. 

“Jangan dilanggar aturan yang telah dibuat serta disepakati bersama,” Demikian Fattah Fikri.
Sementara itu,  Ketua LSM KANA (Komunitas investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir meminta kepada PJ Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin untuk melakukan evaluasi kembali tentang penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju.

“Untuk menghindari potensi konflik ditengah publik maka PJ Bupati Aceh Timur untuk melakukan evaluasi dan mengikuti aturan atau qanun yang ada. Apabila memang melanggar daripada qanun dalam hal penetapan Direktur PT Beurata Maju sudah seyogyanya membatakalkan SK tersebut,” terang Muzakkir. (Zbn 86) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *