Selain itu lanjut Jefri, penguasaan tanah tersebut dilakukan dengan terus menerus dan dikelola dengan menanam padi oleh Petani yang meminjam tanah dari dirinya sesuai surat peminjaman dan dokumen berlaku dan sah.
Ditambah lagi, atas penguasaan tanah tersebut telah didaftarkan dalam pemetaan partisipative ke Kantor Pertanahan Medan pada Tahun 2021 lalu mengikuti anjuran dari Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Nomor PHP 02.01/4545-12.71.300.7/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021 bertalian dengan Surat Lurah Helvetia Timur kepada Kepala Kantor Pertanahan Medan Nomor 300/1934/HT/IX/2021 tanggal 28 September 2021 perihal Permohonan Penguasaan Fisik bertalian dengan Suratnya ke Lurah Helvetia Timur tanggal 30 Juli 2021.
Dipaparkan Jefri saat melakukan pemetaan partisipative di Kantor Pertanahan Medan tak ditemukan adanya bidang tanah atas Sertifikat orang lain, namun pada Maret 2023 Jefri Ananta kaget, sesuai data di Aplikasi Sentuh Tanahku tertera ada bidang tanah bersertifikat diatas tanahnya.
“Saya kaget, saat cek Aplikasi Sentu Tanah ku pada Bulan Maret 2023 lalu, terlihat diatas tanah saya terploting bidang tanah diblok warna kuning. Padahal saat saya melalui kuasa melakukan pemetaan partisipative bidang tanah itu tak ada. Kayak main sulap aja Kantor Pertanahan ini,” tegasnya.
Dia menegaskan, pihak pihak yang berupaya melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguasai tanah yang dikuasainya telah dilaporkannya ke Polrestabes Medan Nomor STTLP/2503/YAN.2.5/K/2021/SPKT/ RESTABES MEDAN tanggal 25 November 2021 yang saat ini dalam proses.
“Sejak dahulu ada saja pihak yang berupaya melakukan penyerobotan lahan yang saya kuasai dan usahai itu, tapi saya telah melakukan langkah hukum atas dugaan pelanggaran pidana. Saya lapor ke Polrestabes Medan penyerobotan, ada juga perusak plank saya lapor ke Polsekta Helvetia,” bebernya.
Pantauan wartawan, tanah yang dikuasai dan diusahai Jefri Ananta berjarak lebih kurang 400 meter lebih dari Benteng Sungai Sekambing. Di kiri dan kanan tanahnya berdiri bangunan milik pemerintah.