Tak Sesuai Kesepakatan, Perkara Laporan Bendahara Forwaka Sumut Minta Dilanjutkan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Tak Sesuai Kesepakatan, Perkara Laporan Bendahara Forwaka Sumut Minta Dilanjutkan

×

Tak Sesuai Kesepakatan, Perkara Laporan Bendahara Forwaka Sumut Minta Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini

Mediasi yang disarankan Penyidik disepakati kedua belah pihak yaitu pelapor (Ratna Simanjuntak) dan terlapor (Salman) dengan membuat Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan juga ditandatangani masing-masing saksi dari kedua belah pihak diatas materai.

Dalam surat Perdamaian yang dibuat pada tanggal, 08 Agustus 2022 dihadapan Penyidik, Iman S Harefa terjalin kesepakatan kedua belah pihak, dimana Pihak Kedua (Terlapor) pada poin ke-3, Pihak Kedua bersedia mencicil sebesar Rp 2 juta perbulan sampai dengan Jumlah Rp 108 juta dimulai sejak bulan Agustus 2022 selama 48 Bulan dari tanggal 1 sampai tanggal 5 setiap bulannya. 

Dalam poin ke-4 dijelaskan, apabila Pihak Kedua tidak menepati janji melakukan pencicilan sampai lunas, Surat Perdamaian ini batal dan perkara dilanjutkan kembali. (Ach)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *