Aceh Timur, Sinarsergai.com – Polres Aceh Timur membongkar sindikat penyelundup warga Rohingya yang ditampung di Kantor Geuchik Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial BU (34), warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.
“Rencananya, kedua tersangka ini akan membawa kabur etnis Rohingya, kemudian misi selanjutnya orang Rohingya tadi akan dibawa ke Medan. Akan tetapi aksi mereka bisa kami gagalkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers, Senin (10/04/2023) sore.



Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada Senin, 27 Maret 2023.
“Dari peristiwa ini kita melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya warga Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa akan ada penyelundupan warga Rohingya dari penampungan.
“Ketatnya pengamanan dari seluruh instansi, aksi tersebut bisa digagalkan dan anggota kita pada hari Selasa, (28/03/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari berhasil mengamankan tersangka BU bersama dua warga Rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1780 DD,” sebut Kapolres.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit handphone.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU kemudian polisi menetapkan MA yang ikut berperan dalam tindak pidana ini. MA adalah warga Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU.
Peran MA adalah sebagai penghubung warga Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara, baru kemudian dikirim ke Malaysia.





