“Disamping itu, para tersangka mengaku mendapat upah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk satu warga Rohingya yang berhasil ia antar ke Medan dan BU ini sudah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti. Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. (Zbn86)





