Satnarkoba Polres Asahan tangkap jaringan Malaysia – Indonesia Sabu sabu seberat 20 kilo dan 40.000 pil Ekstasi – Sinarsergai
Blog

Satnarkoba Polres Asahan tangkap jaringan Malaysia – Indonesia Sabu sabu seberat 20 kilo dan 40.000 pil Ekstasi

×

Satnarkoba Polres Asahan tangkap jaringan Malaysia – Indonesia Sabu sabu seberat 20 kilo dan 40.000 pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Asahan, Sinarsergai.com – Satuan Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan penyeludupan narkoba jenis Sabu-Sabu Seberat 20 kilo dan 40.000 Pil Ekstasi pada Jum’at (31/03/23)

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K, M.H gelar pers reialese  di halaman Mako Polres Asahan, menerangkan bahwa ke empat tersangka  ditangkap di dua lokasi berbeda. 

H alias T, MY, FJ dan DL beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 Kilo gram, 40 ribu butir pil ekstasi, satu unit perahu atau boat, uang kontan senilai 1,7 juta rupiah, satu unit sepeda motor Yamaha NMax tanpa plat dan sejumlah telepon genggam berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan. 

Tersangka FJ dan DL ditangkap petugas Satnarkoba Polres Asahan di kawasan Delitua Kab.Deli Serdang. Sementara H alias T dan tersangka MY ditangkap di Kota Tanjungbalai. 

Kapolres Asahan menyebutkan kronologi kejadian, bahwa pada Rabu 29 Maret 2023 tersangka MY mendapat telepon dari Malaysia bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Kemudian MY menghubungi H alias T untuk melakukan penjemputan barang haram tersebut ke perbatasan laut Indonesia.

Pada tanggal 30 Maret 2023, narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut sampai ke Desa Sei Apung Kec.Tanjung Balai dan kemudian oleh tersangka FJ dan DL narkoba yang dibungkus dengan karton berlakban hitam tersebut dibawa menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax. 

Dari hasil penyidikan diketahui, beberapa orang dari tersangka sudah menjadi pemain lama dalam aksi penyelundupan narkoba yang masuk dari jalur laut internasional Malaysia Indonesia dan mendarat di laut Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

“Mereka menjemput ke perbatasan dengan menggunakan perahu atau boat nelayan ini, hingga kini tekong dan anak boat tersebut masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO,” ujar Kapolres. 

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH juga menerangkan bahwa narkoba jenis sabu dengan berat 20 Kg tersebut dapat digunakan oleh 80 ribu orang. Sehingga dengan penangkapan ini, Polres Asahan telah menyelamatkan 80 ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *