Kapolres menambahkan, tersangka DL dan FJ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimum 8 miliar rupiah. Sementara terhadap tersangka H alias T dan MY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
Press release pengungkapan narkoba jaringan Internasional tersebut dihadiri oleh sejumlah Forkopimda Plus Kab.Asahan diantaranya Danlanal TBA yang diwakili oleh Dan Pomal Lanal TBA Kapt (PM) Zaelani, Dan Subdenpom I/1-4 Kisaran, Kajari Asahan, Bupati Asahan, Ketua PN Kisaran dan Dandim 0208/AS. (KK)





