“Ketidak patuhan kita terhadap pelayanan publik akan menyebabkan buruknya pelayanan publik tersebut. Karena sudah ada alur dan aturannya dan celah atau peluang terjadinya korupsi. Beberapa lembaga yang slow rspon terhadap laporan masyarakat, secara perlahan kita gandeng dan kita sampaikan bahwa pelayanan publik sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sebuah lembaga, ” tegasnya.
Begitu sakitnya pelayanan publik itu jika tidak dijalankan dengan baik, sebagai contoh seorang ibu yang akan melahirkan datang ke runah sakit, akan tetapi karena pelayanannya yang sangat buruk dan tenaga medis yang ditunjuk lalai maka hasilnya sangat menyedihkan. Dimana, berdampak buruk kepada bayi kandungan si ibu karena tidak segera ditangani. Ini adalah salah satu contoh ketidak patuhan kita terhadap pelayanan publik.
Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan salah satu cara mencegah korupsi dan ditegaskan terkait alur pelayanan publik di Kejati Sumut secara berkesinambungan dilakukan evaluasi untuk mendapatkan pola yang cepat dan membuat masyarakat puas.
“Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah ada Jaksa Piket yang siap melayani masyarakat untuk konsultasi hukum gratis, laporan pengaduan atau surat yang dikirim ke PTSP dalam satu hari surat atau laporan akan sampai pada bidang dan orang yang dituju, dan jawabannya juga segera disampaikan. Saat ini, kita berusaha agar masyarakat yang merasakan pelayanan publik di Kejati Sumit tidak pulang dengan wajah murung, paling tidak ada jawaban yang menyejukkan hati, dan pulang tidak dengan sakit hati, ” papar Yos.
Dalam waktu dekat, lanjut Yos Kejati Sumut akan menggandeng Ombudsman dalam memberikan edukasi kepada kepala desa dan aparat desa tentang pentingnya pelayanan publik. Karena, pelayanan publik yang baik dan transparan akan mencegah terjadinya korupsi.
Di akhir perbincangan, Abyadi menyampaikan bahwa masyarakat juga memiliki peran dalam mengawaai pelayanan publik, kalau pelayanannya tidak baik segera sampaikan secara lisan atau tertulis, jangan langsung main viralkan di medsos. Kalau merasa ingin identitasnya dirahasiakan, silahkan melapor ke Ombudsman Ri, laporannya pasti akan segera ditindaklanjuti.(ach)