Disetujui JAM Pidum, Kejatisu Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Disetujui JAM Pidum, Kejatisu Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

×

Disetujui JAM Pidum, Kejatisu Hentikan Penuntutan 3 Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya.(ach) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *