Polres Asahan Tangkap 1 dari 10 Tersangka Rudapaksa Terhadap Dua Remaja Putri – Sinarsergai
Blog

Polres Asahan Tangkap 1 dari 10 Tersangka Rudapaksa Terhadap Dua Remaja Putri

×

Polres Asahan Tangkap 1 dari 10 Tersangka Rudapaksa Terhadap Dua Remaja Putri

Sebarkan artikel ini

Asahan, Sinarsergai.com – Tim Reskrim Polres Asahan mengamankan satu dari sepuluh tersangka Rudapaksa (Asusila) terhadap dua remaja putri yang terjadi di kawasan Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Asahan pada Jumat dan Sabtu (14-15 April) lalu. 

Dalam temu persnya, Kapolres Asahan AKBPRoky Hasuhunan Marpaung, Sabtu (29/04/23) di Mapolres Asahan mengatakan kronologis peristiwa tersebut terjadi saat korban dijemput oleh salah seorang pelaku, kemudian korban membawa temannya dan dengan berbonceng tiga salah seorang pelaku membawa korban ke desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane bertemu dengan pelaku lainnya. 

Kemudian korban di cekoki minuman keras dan dibawa ke areal sawit kemudian korban digerayangi para pelaku. Kemudian pada tanggal 15 April 2023, kedua ABG dibawa ke salah satu rumah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei-Dadap, Kabupaten Asahan.

Kemudian AKBP Roky Hasuhunan Marpaung juga mengatakan setelah melampiaskan nafsunya, para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan kemudian pelaku bertemu dengan keluarga korban dan langsung membuat laporan ke Mapolres Asahan.

Untuk itu Kapolres Asahan menjelaskan setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 1 dari 10 pelaku.

AKBP Roky Hasuhunan Marpaung juga mengatakan kita berhasil meringkus seorang pelaku sementara kita masih mencari pelaku lainnya. Dan kita menyarankan agar pihak keluarga pelaku dapat menyerahkan pelaku ke Mapolres Asahan, sebab identitas pelaku telah kita kantongi.

Kapolres juga berharap untuk bekerjasama dengan instansi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan khususnya perlindungan perempuan dan anak serta organisasi perlindungan anak dan rekan-rekan pers untuk mengungkap kasus ini.

Untuk para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan unsure sebagai berikut : Setiap orang dilarang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,(lima milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *