Medan, Sinarsergai.com – Bendahara Forwaka Sumut, Ratna Simanjuntak mencabut kesepakatan perdamaian dengan terlapor Salman yang telah membuatnya rugi dalam bisnis ikan sebesar 111 juta.
“Adapun pencabutan kesepakatan surat perdamaian dan dilanjutkan perkara penipuan ini, setelah dirinya menemui pihak penyidik Polrestabes Medan, Iman S Harefa,” ucap Ratna yang juga seorang jurnalis wanita yang berunik di Pos Hukum dalam temu persnya, Kamis (06/04/23).
Sebagaimana disampaikan Ratna, bahwa pihak penyidik dan bertemu. Kemudian si penyidik pun mengatakan kepada dirinya, bahwa ia telah melakukan koordinasi sama pimpinan.
“Untuk itu kepada Pelapor diminta membatalkan surat perdamaian itu biar perkara ini bisa dilanjutka kembali,” ucap Ratna sembari menyampaikan bahwa hal itu disampaikan kepada dirinya oleh penyidik.
Dikatakan Ratna, ia mendatangi penyidik bahwa kesepakatan perdamaian dimana terlapor Salman siap mencicil Rp2 juta perbulan, semenjak perjanjian pada 8 Juli 2022.
Namun nyatanya, setelah kesepakatan terjadi si terlapor selalu ingkar janji. Dalam perkara ini ia mengalami kerugian Rp111 juta dengan rincian uang sebesar Rp 108 juta beserta Fiber (tong ikan) dan Fes (keranjang ikan) bernilai Rp 3 juta lebih yang dilakukan terlapor Salman.
Dikatakannya, pihak penyidik mengarahkan perkara ini secara perdata dengan kesepakatan agar terlapor mengembalikan namun itu tidak pernah ditepati.
Namun Ratna Simanjuntak tetap bersikeras bahwa perkara ini murni penipuan dan penggelapan karena tidak pernah menerima uang modal dari terlapor Salman satu sen pun.
Selain itu, terlapor Salman tidak menepati janjinya sesuaikan kesepakatan yang dituangkan pada Surat Perdamaian pada poin ke-3 dan ke-4 makanya saya mendesak Penyidik agar perkara ini dilanjutkan.
Bahwa perkara ini sudah dilaporkan Pelapor, Ratna Simanjuntak ke Polrestabes Medan pada Tanggal 19 Agustus 2020 yang lalu dengan tanda bukti laporan Nomor: STTLP/2055/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT.
Selanjutnya laporan tersebut ditanggapi oleh Penyidik Polrestabes Medan dengan melayangkan surat panggilan Nomor: S. Pgl/ 2005/VI/RES. 1. 11. /2022/ Reskrim (Panggilan 1) memanggil pelapor Ratna Simanjuntak untuk menemui Penyidik AKP Aryya Nusa Hindrawan, SIK atau Penyidik pembantu Briptu Iman S Harefa, SH di kantor Polrestabes Medan Jalan HM.Said No.1 Medan pada hari Jumat, tanggal, 08 Juli 2022 pukul 14.30 WIB untuk mediasi.