Medan, Sinarsergai.com – Terbongkarnya sejumlah barang mewah dan lahan milik Jonni alias Apin BK di Kabupaten Samosir, setelah penuntut umum Kejatisu Felix Ginting menghadirkan dua saksi dari unsur Pemkab Samosir dipersidangan, yakni Bagian Pengelolaan Barang Dishub Samosir, Golva Frans Putra dan Kades Kades Parmonangan Gilbert Situmorang.
Tak hanya itu, Ahli Hukum UU ITE Kemenkominfo, Denden Ismanuddin pun turut menguatkan indikasi tak hanya sebatas menyediakan atau menyewakan tempat di Kafe Warna-warni di dalam Kompleks Cemara akan tetapi sebagai pengelola.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, Golva membenarkan bahwa pihak Dishub Samosir baru mengetahui ketika Tim Penyidik Poldasu melakukan kordinasi tentang keberadaan Kapal Yacht (pesiar, red) dan speed boat telah beroperasi di Danau Toba.
“Kami baru tahu bahwa ada punya Apin BK, setelah Tim Penyidik Krimum dan Ditpolairud Poldasu datang untuk berkordinasi dengan pihak kami selaku Dishub Samosir,” ucap Golva dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9 PN Medan, Rabu (03/05/23).
Dikatakannya, keberadaan barang mewah milik terdakwa tersebut, selama ini tidak pernah dilaporkan kepada kami selaku Dishub Samosir.
“Artinya kapal yacht maupun speed boat tersebut tidak memiliki izin ke Dishub Samosir,” ungkapnya.
Sementara itu, Gilbert Situmorang mengatakan bahwa lahan atau tanah di Desa Parmonangan yang ada di desa nya.
“Baru tahu setelah ada masalah, dimana tanah yang dibeli tersebut masih ada hubungan kerabat dengan dirinya. Namun mengenai kapan transaksi jual beli tidak memgetahui secara persis kapan lahan dibeli,” ucap orang Nomor 1 di Desa Parmonangan dihadapan majelis hakim, penuntut umum, penasehat hukum dan terdakwa yang dihadirkan secara zoom atau online.
Sementara itu, Denden yang diminta tanggapan sebagai keahliannya selaku Ahli Hukum UU ITE, harus ditelusuri dan yang bisa menerangkan apakah server atau domain website kepemilikannya, itu harus menghadirkan Ahli Forensik Digital.