Tidak butuh waktu lama, Jumat (5/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB personel meringkus kedua pelaku.
“Kedua pelaku kita amankan dari kediamannya masing-masing dan keduanya mengaku perbuatannya. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sebuah Obeng dan 1 unit handphone merk Samsung, ” papar Kompol MAgustiawan.(ipa)