Asahan, Sinarsergai.com – Tim Unit Kriminal Polsek Pulau Raja, Polres Asahan meringkus FA alias Bonang (25) tersangka pengedar sabu yang meresahkan warga di Dusun IV Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, pada Rabu (03/05/23).
Kepada wartawan, Jumat (05/05/23), Kapoplers Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap, menjelaskan penangkapan FA, bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, kemudian melakukan penelusuran dan penyamaran.
Atas informasi tersebut, ia menerjunkan petugas untuk melakukan pemantauan. Benar saja, petugas mendapati seorang pria seperti sedang menunggu seseorang.Dan petugas pun langung menghampiri orang tersebut.
“Tahu ada gelagat sekelompok orang datang, pemuda itu sudah gelisah dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dicelana jeans barang bukti berupa 2 plastik klip berisikan butiran diduga Narkotika jenis Shabu,” ucapnya.
Dan saat ini pelaku dan barang bukti 2 pelastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu sudah diamanakan, tegas Kapolsek sembari mengatakan akan kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Asahan.(KK)