Anak merupakan aset bangsa dan investasi masa depan. Mereka juga potensi kekayaan dan kesejahteraan bangsa untuk masa akan datang. Makanya sangat penting untuk dipenuhi hak-hak anak tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B (2), dan operasionalnya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan, pemerintah mengembangkan kebijakan Kota/Kabupaten Layak Anak.
Aturan lain juga menegaskan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jika kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan
Nah, dalam rangka percepatan pencapaian predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) telah membentuk tim kolaborasi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kolaborasi semua OPD ini sebagai bentuk upaya dukungan untuk pencapaian sebagai Kabupaten Layak Anak yang ditargetkan pada tahun 2030 nanti. Pemkab Serdang Bedagai telah membentuk Kabupaten Layak Anak ini sejak tahun 2010.