Pembentukan itu menindaklanjuti dari peraturan yang berlaku. Kemudian Pemkab Sergai membuat Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Rancangan Perda itu telah disahkan pada Agustus 2022. Dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati tentang Kabupaten Layak Anak. Untuk pemenuhan hak-hak anak tersebut Pemkab Serdang Bedagai telah membentuk fasilitas sebagaimana di bawah ini :
1 Zona Aman Anak Sekolah (Zebra Cross),
2.Sekolah Ramah Anak tersebar di Kabupaten Sergai,
3.Masjid Ramah Anak,
4. Puskesmas Ramah Anak,
5. Pembentukan Forum-Forum Anak Kabupaten hingga Kecamatan.
Hal itu bentuk keseriusan daripada Pemkab Sergai menuju pencapaian predikat Kabupaten Layak Anak. Mewujudkan Kabupaten Layak Anak menjadi salah satu hal yang perlu diterapkan oleh pemerintah kab/kota. Bukan hanya bertujuan untuk turut serta berpartisipasi dalam pembangunan baik global atau nasional, tetapi juga melindungi hak anak.