Dikutip dari penjelasan Deputi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N.Rosalin,SE,MSc,MFin mengatakan “Kabupaten /Kota Layak Anak Anak adalah untuk kepentingan daerah itu sendiri.Jika anak-anak sudah terpenuhi hak-haknya dengan baik, pasti kita akan menghasilkan anak-anak yang baik. Masa depan Indonesia ada pada anak-anak kita, saat ini banyak terjadi kekerasan pada anak. Justru itu anak harus dipenuhi haknya dan dilindungi yang menjadi tugas kita bersama,”.
Sementara itu Kepala Dinas Kadis Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sergai dr. Helminur Iskandar Sinaga, M.Kes mengungkapkan bahwa Pemkab Sergai telah menyediakan fasilitas hak-hak anak sebagai berikut di bawah ini :
1. Zona Aman Anak Sekolah (Zebra Cross),
2.Sekolah Ramah Anak tersebar di Kabupaetn Sergai,
3.Masjid Ramah Anak,
4. Puskesmas Ramah Anak
5. Pembentukan Forum-Forum Anak Kabupaten hingga Kecamatan,
Pemenuhan hak-hak anak ini merupakan wujud kolaborasi dari semua OPD dan ini akan terus dtingkatkan efektivitas koordinasi di tingkat kabupaten. Peran aktif para OPD terkait akan terus dilakukan koordinasi dalam rangka mengembangkan kebijakan dan program, maupun inisiatif kegiatan yang mampu mendukung percepatan terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Serdang Bedagai.
Terkait dengan Sekolah Ramah Anak katanya, ini sebagai program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, selama anak berada di tempat pendidikan.
Pada tahun 2022 terdapat 82 unit Sekolah Ramah Anak. Selanjutnya pada tahun 2023 bertambah sebanyak 252 unit Sekolah Ramah Anak sehingga totalnya menjadi 334 unit Sekolah Ramah Anak. Sedangkan Masjid Ramah Anak ada 13 unit k di Sergai pada tahun 2023. Begitu juga dengan Puskesmas Ramah Anak sudah tersebar di semua kecamatan.
Dikatakannya bahwa proses terpenting dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak itu sendiri yakni koordinasi seluruh stakeholder yang ada di daerah guna memenuhi hak-hak anak yang memang harus dilakukan secara berkesinambungan dengan terpenuhinya lima klaster hak anak yaitu :
1). Hak sipil dan kebebasan,
2). Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,
3). Kesehatan dan kesejahteraan keluarga,
4). Pendidikan, waktu luang dan aktivitas kebudayaan,
5). Perlindungan khusus, diantaranya seluruh anak harus memiliki dokumen identitas anak seperti akte kelahiran dan kartu identitas anak, tidak ada pernikahan di usia anak, menjamin kesehatan anak dan fasilitas kesehatan yang ramah anak, seluruh anak mendapat pendidikan minimal 12 tahun dan semua sekolah menjadi sekolah ramah anak serta seluruh anak mendapat perlindungan khusus dari tindak kekerasan. Itu semua sudah kita penuhi.
Untuk mendorong terwujudnya pencapaian predikat Kabupaten Layak Anak itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus meningkatkan kapasitasnya, sehingga akan secara maksimal mendukung dan terutama mengawal pelaksanaan pengembangan KLA mulai dari terwujudnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serdang Bedagai dan menyusul Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Alhamdulillah, Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Serdang Bedagai sudah disyahkan pada tahun 2022, begitu juga dengan Peraturan Bupati Sergai tentang Kabupaten Layak Anak sudah diterbitkan oleh Buapti Sergai belum lama ini.
Berbagai usaha dalam pemenuhan hak-hak anak yang sudah dilakukan oleh Pemkab Sergai mendapat penilian yang membuahkan hasil membahagiakan dan Pemkab Sergai menerima Penghargaan KLA tingkat Nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dengan Kategori Pratama pada tahun 2021.
Selanjutnya pada tahun 2022, Pemkab Sergai kembali menerima penghargaan dengan Kategori Madya. Tentunya, ini menjadi motivasi bagi Pemkab Sergai untuk mendorong percepatan pencapaian Predikat Kabupaten Layak Anak pada tahun 2030.(R/04)