Blog

Melihat Kebijakan Bupati Sergai Terkait Zakat Dan Infaq

×

Melihat Kebijakan Bupati Sergai Terkait Zakat Dan Infaq

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Bupati Sergai H.Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati Sergai H.Adlin Umar Yusri Tambunan dan Sekdakab Sergai HM.Faisal Hasrimy bersama Ketua MUI Sergai yang juga Ketua Baznas Sergai Drs.H.Hasful Huznaian menyerahkan bantuan kepada masyarakat secara simbolis di Halaman Masjid Agung Kabupaten Serdang Bedagai di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rmapah, belum lama ini

Berbagai upaya untuk membantu masyarakat terus dilakukan Pemkab Sergai agar terwujudnya  kesejahteraan. Salah satunya dengan cara menerapkan pengeluaran Zakat bagi setiap Aparatur Negara Sipil(ASN) yang bekerja di Pemkab Sergai khusus bagi yang beragama Islam. Zakat tersebut berasal gaji setiap bulan yang diterima oleh ASN. Kebijakan ini menjadi kesepakatan Bupati Sergai H.Darma Wijaya dan Wakil Bupati Sergai H.Adlin Umar Yusri Tambunan untuk dilaksanakan.

Kebijakan ini langsung dikuatkan dan dituangkan secara tertulis dalam Instruksi Bupati Sergai No. 18.3/451.1.2/1740 Tahun 2021 tertanggal 22 Maret 2021,tentang Zakat dan Infaq yang dikeluarkan oleh ASN setiap bulannya dari gaji yang diterimanya sebesar 2,5 %. Zakat penghasilan ini disebut Zakat Mal. Dana itu tidak dikelola oleh Bupati maupun Wakil Bupati Sergai, tapi dikelola oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Serdang Bedagai untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan.

Menurut data yang diperoleh,  ada 5.400 orang lebih kurang jumlah ASN di Pemkab Sergai. Namun tidak semua yang beragama Islam. Diperkirakan ada 3400 ASN yang memeluk agama Islam. Dari jumlah itu Baznas bisa mengumpulkan dana zakat tersebut tiap bulannya mencapai ratusan juta. Jumlah ini terus mengalami naik turun yang disebabkan ada yang meninggal dunia.

Sedangkan ASN yang Nasrani diperkirakan mencapai 2.000 orang. Keberadaan ASN non muslim ini juga turut membantu masyarakat. Bantuan ini tidak dalam bentuk Zakat, tapi dalam bentuk Program Gerakan Amal Kasih (GAK). Adapun sasaran yang diperioritaskan dalam program Zakat dan Infaq yang dikeluarkan oleh ASN ini untuk membantu diantaranya Bilal Mayit, Guru Mengaji,Rumah Ibadah dan Bea Siswa. Sementara GAK akan menyalurkan dana yang dikumpulkan itu diantaranya untuk Guru Sekolah Minggu, Sintua maupun kelompok lainnya.

Tujuan Zakat

Menurut keterangan Bupati Sergai H.Darma Wijaya yang berhasil dihimpun, bahwa Zakat ini bertujuan untuk menyucikan harta, mengangkat derajat orang-orang fakir miskin, untuk menghilangkan sifat kikir (Pelit) yang menempel pada diri manusia, dan mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT, sehingga dapat mengembangkan kekayaan batin. Selain itu, melalui program Zakat ini kita bisa membantu masyarakat yang kurang mampu perekonomiannya, baik itu dalam memenuhi kebutuhan akan sandang dan pangan. Namun, penyalurannya tentu secara bertahap sesuai dengan anggaran yang terkumpul dan tersedia.

Program Zakat ini kata Bupati, juga untuk meningkatkan amal ibadah. Program ini telah dilaksanakan sejak Mei 2021 yang lalu. Alhamadulillan, program ini berjalan dengan lancar dan telah banyak disalurkan bantuan tersebut oleh Baznas Sergai.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *