Blog

Melihat Kebijakan Bupati Sergai Terkait Zakat Dan Infaq

×

Melihat Kebijakan Bupati Sergai Terkait Zakat Dan Infaq

Sebarkan artikel ini
Teks foto : Bupati Sergai H.Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati Sergai H.Adlin Umar Yusri Tambunan dan Sekdakab Sergai HM.Faisal Hasrimy bersama Ketua MUI Sergai yang juga Ketua Baznas Sergai Drs.H.Hasful Huznaian menyerahkan bantuan kepada masyarakat secara simbolis di Halaman Masjid Agung Kabupaten Serdang Bedagai di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rmapah, belum lama ini

Program ini sebagai salah satu bentuk dukungan dan kepedulian Pemkab Sergai terhadap proses pembangunan yang juga melibatkan peran penting nilai-nilai keagamaan. Program ini merupakan wujud dari Sapta Dambaan pada poin ke 2 yaitu Masyarakat sehat dan religius.

Patut Menjadi Contoh

Kebijakan mengeluarkan zakat bagi ASN dan kemudian ditingkatkan dengan dituangkan dalam bentuk intruksi Bupati Sergai, ini suatu program yang sangat baik dan membantu masyaarkat. Patut dianjungan Jempol dan dicontoh. Semenjak Kabupaten Serdang Bedagai dimekarkan dari Kabupaten Deli Serdang, baru di masa kepemimpinan H.Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan diterapkan.

Meskipun pengeluaran zakat dan infaq ini baru berasal dari ASN yang bekerja di Pemkab Sergai saja, namun bantuan itu sudah menyentuh bahkan sangat membantu masyarakat Sergai. Ini diluar dugaan bisa membantu banyak warga yang membutuhkan. Apalagi nanti ditambah dengan ASN yang bekerja di Kepolisian, Kejaksaan,Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Sergai.Tentunya akan lebih banyak lagi masyarakat yang bisa dibantu. Itulah ungkapan yang disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai Drs.H.Hasful Huznain SH.

Ia juga menerangkan bahwa Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam.

Nah, perintah mengeluarkan zakat itu memiliki Payung hukum, salah satunya Intruksi Bupati Sergai dan telah diatur pada UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diundangkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Selanjutnya perintah mengeluarkan  Zakat, dalam Al’Quran Surat At-Taubah ayat 103  yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan menyucikan mereka. Dan doakanlah mereka. Sesungguhnya, doa engkau [menjadi] ketenteraman jiwa untuk mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. Perintah mengeluarkan Zakat terdapat dalam Surat Saba Ayat 39, yang artinya : “Katakanlah, Sesungguhnya Allah SWT  melapangkan rejeki bagi siapa saja yang dia kehendaki diantara hamba-hambaNya dan menyempitkan bagi (siapa yang dia kehehendaki-Nya). Dan apa yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rejeki sebaik-baiknya.”

Hal ini bukti keseriusan dari Bupati dan Wakil Bupati Sergai untuk mewujudkan Sergai Maju Terus (Mandiri,Sejahtera,Religius). Dan kita mesti bersyukur memiliki pemimpin yang punya kepedulian cukup tinggi terhadap masyarakat. Perubahan Kabupaten Serdang Bedagai saat ini cukup tampak jelas dan berbagai pembangunan infrstruktur juga terus ditingkatkan di daerah ini. Masyarakat telah menikmatinya. Kita harapkan ke depan, ASN yang mengeluarkan Zakat dari gaji yang diterima setiap bulan semakin bertambah dari ASN umat beragama Islam yang bekerja di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Agama. Untuk itu mari kita dukung program Bupati dan Wakil Bupati Sergai.(R/04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *