Asahan, Sinarsergai.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku kembali melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Renhard Silitonga terkait Langkah Progressive sebagai Tindak Lanjut atas maraknya berita miring terkait peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli di Lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Sidak kali ini dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas II A Labuhan Ruku EP Prayer Manik, dengan melibatkan para pejabat Struktural dan jajaran Staf, Selasa (10/05/2023)
Adapun sasaran penggeledahan adalah barang barang terlarang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam kegiatan sidak petugas tidak menemukan adanya Narkoba, namun mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas seperti Senjata Tajam, Handphone, peralatan makan minum terbuat dari besi dan benda terlarang lainnya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, EP Prayer Manik menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Labuhan Ruku dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
”Penggeledahan ini akan terus kami lakukan sebagai langkah progresif dan langkah serius pemberantasan narkoba di dalam Lapas Labuhan Ruku,” kata Kalapas.
Saat dikonfirmasi Kepala Pengamanan Lembaga pemasyarakatan Iksan menjelaskan Dari hasil penggeledahan tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara hasil penggeledahan dan rencananya akan langsung dimusnahkan. (KK)