Gugatan Wanprestasi Kepada PT Sompo, Dua Saksi Ahli Sebut Seharus Merujuk Pada Kesepakatan Awal Yang Tercantum Dalam Polis – Sinarsergai
Blog

Gugatan Wanprestasi Kepada PT Sompo, Dua Saksi Ahli Sebut Seharus Merujuk Pada Kesepakatan Awal Yang Tercantum Dalam Polis

×

Gugatan Wanprestasi Kepada PT Sompo, Dua Saksi Ahli Sebut Seharus Merujuk Pada Kesepakatan Awal Yang Tercantum Dalam Polis

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Dua ahli yang dihadirkan dalam persidangan gugatan perdata Wanprestasi yang diajukan pemohon Halomoan Ho terhadap PT Sompo Insurance Indonesia menegaskan seharus pihak asuransi memberikan hak ganti rugi kepada nasabah/kliennya.

Persidangan yang berlangsung diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Rabu (10/05/23), tampak Tim Kuasa Hukum Pemohon dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Medan-Sumut, Dr Azwir Agus, SH, MH, Hisar Sinaga, SH, MH, Rumintang Naibaho, SH, MH, Agam Iskranen Sandan, SH, Lamhot  Prengki Dennis, Aritonang, SH dan Toni Purwadi, menanyakan tanggapan ahli sekaitan permasalahan klaim asuransi yang tertunda kepada Kliennya Halomoan Ho kepada dua Ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni Ahli Hukum Pidana UNIKA, Dr Berlian Simarmata, SH, MH dan Ahli Hukum Asuransi (kontrak Kerjasama dan Keuangan) USU, DR Robert, SH, MH.

Ahli Hukum Pidana UNIKA, Dr Berlian Simarmata menyebutkan bahwa menurut Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Polisibahwa memang benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang dialami oleh Halomoan atau pemohon.

Menjawab apa yang disampaikan Rumintang selaku Kuasa hukum pemohon adanya dua laporan kehilangan dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPM/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,- menjawab itu, Berlian menegaskan bahwa ini menunjukan LHPbenar telah terjadi Pencurian tindak pidana dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik baik di Polsek Medan Kota maupun di Polrestabes Medan.

Dari hasil Tim Penyidik dari progresnya maka dari proses penyelidikan memiliki unsur bukti maka ditingkatkan pada tahap penyidikan karena adanya perbuatan tindak pidana.

“Jika terdapat perbedaan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri dengan pihak internal perusahaan asuransi, sifatnya hanya memberikan masukan bagi pihak Perusahaan akan tetapi hasilnya tetap dari penyidik Polri yang mutlak diakui Negara Kesatuan RI,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *