Senada dengan itu, Dr Robert dari USU menjelaskan bahwa kembali kepada kesepakatan awal pedoman pasal yang tertera di Polis menyatakan menunggu hasil Penyelidikan Polisi, nah kalau ada diluar itu harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Sebab diawal sebelum perjanjian tentunya sudah dilakukan investigasi dan kunjungan ke lokasi lantas penentuan premi sesuai lokasi yang akan di Asuransi kan untuk penentuan besarnya persentase sesuai dengan kerawanan dilanjutkan dengan penandatangan penerbitan Polis.
Sementara itu, pertanyaan menohok bahwa diawal pengajuan asuransi kan sudah dirincikan dan cek dokumen brkt dilakukan perhitungan nilainya apa saja yang masuk, setelah pembayaran premi hingga kesepakatan penerbitan polis.
“Tapi kenapa ketika terjadi kehilangan lalu muncul klausul tambahan sehingga pihak asuransi terkesan tidak mau membayarkan klaim, ini kan aneh?, ” tanya Agam Iskranen Sandan salah satu Kuasa hukum pemohon.
Menjawab itu, Robert menyatakan adalah klausul diluar dari kesepakatan atau Endorsement yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi setelah klaim diajukan, adalah merupakan suatu perbuatan wanprestasi oleh perusahaan asuransi.
“Jadi mengenai adanya prosedur barang tersebut, sudah dikenakan pajak atau asal usulnya, tidak ada kaitannya sebab sebelumnya kan sudah dilakukan kroscek,”ujarnya dalam persidangan.
Usai mendengarkan dua ahli dalam persidangan, maka selanjut Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sementara itu, Halomoan mengatakan bahwa pihaknya telah menjalani mekanisme prosedur/tahapan dalam mencairkan klaim asuransi atas kerugian yang dialami pada 6 tahun yang lalu.
sebenarnya yang menjadi prosedur proses pengklaiman dan maksimal waktunya sebab proses pencairan klaim asuransi saya ini sudah berjalan 6 tahun.
Namun belum ada kepastian apakah klaim asuransi diterima atau tidak. Pihak perusahaan asuransi hanya menjawab klaim sedang dalam proses dan begitu seterusnya dari awal.
“Saya berharap agar pihak asuransi menjalankan proporsinya sesuai dengan status perusahaan sebagai penanggung kerugian terhdap nasabahnya yang bila mengalami musibah sesuai isi kesepakatan dan jaminan yang tertulis pada polis asuransi PT Sompo’,” terang Halomoan Ho.





