Gugatan Wanprestasi Kepada PT Sompo, Dua Saksi Ahli Sebut Seharus Merujuk Pada Kesepakatan Awal Yang Tercantum Dalam Polis – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Gugatan Wanprestasi Kepada PT Sompo, Dua Saksi Ahli Sebut Seharus Merujuk Pada Kesepakatan Awal Yang Tercantum Dalam Polis

×

Gugatan Wanprestasi Kepada PT Sompo, Dua Saksi Ahli Sebut Seharus Merujuk Pada Kesepakatan Awal Yang Tercantum Dalam Polis

Sebarkan artikel ini

Karena dari dua bukti laporan ini menunjukan progres dari Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) oleh Tim Penyidik Polri. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/189/K/11/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 01 Februari 2018, atas laporan Halomoan Ho benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 23 Januari 2018 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Semeru No. 01 Kec. Medan Kota, bahwa terdapat bukti permulaan guna membuat terang dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal. 

Sehingga proses ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena diduga dari laporan Polisi tersebut dapat terpenuhi dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Dan itu juga sama proses LHP di Polsek Medan Kota dan Polrestabes menyatakan benar telah terjadi pencurian atas barang-barang yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi.

Nah bila merujuk pada ketentuan asuransi Pasal penggantian ganti rugi atau Klaimpada point 8.3, Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi jika berkaitan dengan Klaim suatu pemeriksaan Oleh Polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum Pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung menunggu penyelesaian atau Penyelidikan tersebut.

Maka pengajuan proses Klaim ini sudah sesuai ketentuan pasal 8.3 proses klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut. 

“Dimana bila masih dalam status penyelidikan seharus klaim sudah dibayarkan kepada pemohon,” ujar Halomoan.(AAC) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *