Blog

Kapoldasu : Gunakan Restoratif Justice sebagai Jalan Tengah

×

Kapoldasu : Gunakan Restoratif Justice sebagai Jalan Tengah

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com-Polda Sumut menggelar rapat kerja teknis (rakernis) fungsi reskrim yang mengambil Tema Penyidik Reskrim yang Presisi mengawal Pemilu 2024 dan mendukung kebijakan ekonomi nasional, Rabu (10/5).

Bertempat di Aula Tribrata Poldasu acara itu dibuka langsung Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, turut dihadiri Wakapolda Sumut Brigjen Pol Jawari, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Direktur Reskrimun, Direkur Reskrimsus, Direktur Resnarkoba dan Pejabat Utama Polda Sumut serta para kasat reskrim, kasat narkoba dan para kanit.

Dalam arahannya, Irjen Panca mengatakan menegakkan hukum tidak hanya sekadar memasukan orang ke dalam penjara. Jika itu dilakukan terus oleh penyidik maka bukan penyidik hebat.

“Gunakan langkah Restoratif Justice sebagai jalan tengah mencapai keadilan kepada masyarakat,” ujar Kapoldasu.

Panca mengungkapkan, fungsi reserse harus bekerja cepat dengan hati ikhlas, Hal-hal yang sederhana jangan dipersulit kemudian jangan menolak pengaduan masyarakat serta cepat selesaikan setiap aduan keluhan perselisihan dengan melakukan teknik dan metode yang benar dalam proses penyelisaiannya.

“Saya tegaskan jangan rusak penyelesaian suatu tindak pidana dengan proses yang tidak benar. Gunakan cara dan strategi dalam mencari keadilan bersama, terapkan strategi Pemolisian modern,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kapoldasu juga mengaku prihatin karena begitu banyaknya kasus-kasus narkoba di wilayah Sumatera Utara. Namun begitu Polda Sumut bersama jajaran telah melakukan langkah dan tindakan – Tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan Narkoba di sumut sangat memprihatinkan, dengan geografis dan garis pantai yang sangat panjang ini menjadi tantangan kita bersama untuk melakukan langkah kongkrit baik pencegahan maupun penindakan yang harus terus kita lakukan,” pungkas Irjen Panca. (mar/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *