Seperti yang dilangsit kba.one, Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Aceh, Izharul Haq, Jumat sore (12/5/2023), mengakui beredarnya surat penghentian sementara penggunaan BSI yang dikeluarkan oleh Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tipe A1 Banda Aceh, Mohamad Hadad, tertanggal 11 Mei 2023.
“Surat itu khusus untuk lingkungan pengguna anggaran lingkup KPKN Banda Aceh, bukan untuk publik atau masyarakat,” tegas Izharul Haq.(Zbn86)





