Selanjutnya, salah seorang mahasiswa Prodi Ilmu Hukum USM Indonesia, Darwin menyampaikan pertanyaan seputar RJ dan diikuti warga masyarakat yang sedang berolahraga, Surya dengan pertanyaan seputar UU ITE dan etika dalam bermedia sosial.
“Karena, belakangan ini banyak sekali masyarakat kita yang terjerat hukum karena ketidaktahuan mereka saat menuliskan status, menyebarkan foto atau konten lainnya. Lewat acara ini, kami dari masyarakat ingin pencerahan terkait mana larangan dan mana yang tidak boleh agar tidak terkena hukuman saat bermedia sosial,” papar Surya.
Ada juga pertanyaan seputar warisan, dan permasalahan hukum lainnya. Lalu, secara bergantian Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Jaksa Fungsional yang ikut dalam kegiatan tersebut memberikan jawaban atas pertanyaan dari mahasiswa dan masyarakat.
“Di era teknologi sekarang, istilah mulutmu adalah harimaumu sudah beralih ke jarimu adalah harimaumu. Itu sebabnya, kita harus punya etika dalam bermedia sosial. Setiap kali menerima informasi yang kebenarannya diragukan agar disaring dulu, kalau kira-kira aman dan tidak menyinggung orang lain baru di share. Hal ini perlu agar kita tidak masuk dalam ranah pidana,” tandas Yos A Tarigan.
Selanjutnya, Lamria Sianturi dan Elisabeth juga memberikan penjelasan terkait pertanyaan dari beberapa mahasiswa terkait dengan upaya penegakan hukum. Acara berakhir dengan lantunan satu tembang lawas dan ditutup dengan foto bersama.(aac)