“Pasal yang dipersangkakan terhadap Oknum Kades MS harus ditingkatkan, sebab sehari setelah penganiayaan yang telah dilakukan Visum di RSU Melati Kampung Pon, Korban MF yang masih duduk di Bangku SMA Kelas X mengalami pusing dan matanya di bagian kanan wajahnya merah akibat tamparan kuat oknum Kades, sehingga selama dua hari dia tidak masuk sekolah, dan saya minta Pasal yang dipersangkakan harus Pasal 80 ayat (2),” tegas OK.Hendri.
Sementara Ibu Korban, Sumiati mengatakan dia meminta Oknum Kades Sei Parit MS yang telah menganiaya anaknya dan telah merendahkan keluarga mereka secepatnya diperiksa, sebab selama sepekan ini sudah banyak orang berdatangan ke rumah menyarankan untuk berdamai.
“Saya bermohon kepada Polres Sergai, dapat kiranya memeriksa oknum Kades Sei Parit inisial MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak saya.
Kapolres Sergai AKBP. Oxy Yudha Pratesta, SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Made Yoga Mahendra terkait laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang anak via WhatsApp, Jum’at (19/5/2023) membenarkan. (Sd/R-04)