SERGAI, Sinarsergai.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai seminggu yang lalu menangkap diduga bandar narkoba inisial ER warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan tindaklanjut dari hasil pengembangan penangkapan dan pengakuan FL dan AD yang diduga sebagai pengedar,kedua nya warga Desa Firdaus.
Sedangkan keempat orang yang diduga pemakai narkoba inisial Ut alias Botak dan JL yang disebut-sebut sebagai pedagang Bakso dan Ek, yang merupakan warga Desa Firdaus, ditangkap pada tanggal 14 April 2023 bersamaan FL dan juga AD di Warung Cafe Uwek.
Menurut informasi yang dihimpun dari lapangan dan warga sekitar, BNNK Sergai menangkap RJ warga Desa Pekan Tanjung Beringin, yang diduga pemakai narkoba ditangkap pada tanggal 12 Mei 2023 beserta dua orang temannya
Masih informasi dari lapangan saat penangkapan, berhasil diamankan dari tangan FL oleh petugas BNNK Sergai berupa narkoba jenis sabu 5 ji atau plastik ukuran kecil.
Anehnya, pemakai narkoba dilepas oleh petugas BNNK Sergai. Pelepasan tersebut diduga kuat karena ada setoran dana dengan jumlah nominal bervariasi dari angka Rp.7 juta hingga Rp.15 juta.
Sedangkan ER,AD dan Faisal hingga kini masih ditahan oleh BNNK Sergai untuk proses lebih lanjut.
Kepala Badan Nasional Narkotika Kab. Sergai, Ir. Pinondang Poltak Marganda, M.Si, yang dikonfirmasi terkait penangkapan dan pelepasan terhadap kelima orang yang diduga pemakai narkoba jenis sabu,Senin (29/5/2023) via WhatsApp mengatakan, Faisal masih kita tahan berkas sudah ke jaksa, Arda dan Erik juga sedang kita proses. Setahu saya ga ada yg lain ditangkap dek, Info dari mana kamu tahu?
Selanjutnya saat ditanya berapa banyak barang bukti yang diamankan dari Faisal dan Erik, Pinondang menjawab, barang bukti nanti kita hanguskan, uang dan hp disita kejaksaan sebagai barang bukti.Kita nanti undang kalian untuk dihanguskan ya. Jelasnya. (R-04)