Aceh Timur, Sinarsergai.com – Personil dari Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Timut memberikan teguran kepada para sopir truk untuk tidak membongkar muatan barang di bahu jalan, Senin, (29/05/2023).
Hal ini dilakukan selepas petugas melakukan patroli dan menemukan sopir truk membongkar muatan di bahu jalan pada ruas Jalan Medan-Banda Aceh wilayah Kecamatan Darul Aman kemudian diberikan teguran terhadap pengemudi truk tersebut.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Lantas Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K.,S.I.K mengatakan, bongkar muat barang di bahu jalan raya sangat membahayakan pengendara.
Apalagi yang paling mengkhawatirkan, dapat memicu terjadinya kemacetan dan kecelakaan.
“Jika tetap memaksa, kami berjanji akan memberikan sanksi tegas,” ujar Kasat Lantas.
Menurutnya, bahwa bongkar muat di bahu jalan jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Peneguran ini kami lakukan kepada pengemudi tersebut, bertujuan untuk saling menjaga ketertiban di jalan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas,” terang Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto. (Zbn86)