Medan, Sinarsergai.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan untuk pembelian mobil Mercedez Benz senilai Rp622 juta, dengan terdakwa Putra Martono kembali berlangsung diruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/05/23). Penuntut umum Kejari Medan menghadirkan Johanes Johan yang merupakan Paman terdakwa.
Bahkan sebelum persidangan dilanjutkan Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi menanyakan apakah terdakwa keberatan bila Johanes dijadikan saksi dalam persidangan?, dimana terdakwa menjawab tidak keberatan dan mempersilahkan Johanes menjadi saksi.
Dihadapan Majelis hakim, penuntut umum Trian Adhitya Ismail dan Tommy Eko Pradityo dan penasehat hukum dari Kantor Ramli Tarigan SH, Johanes tidak tahu apa permasalahan antara Petrus Irwan dengan terdakwa.
“Saya tidak tahu yang mulia,” ungkap Johanes dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/05/23).
Masih dalam kesaksian, Johanes membenarkan bahwa dirinya dengan terdakwa masih ada hubungan keluarga. Ibunya terdakwa merupakan adiknya.
Kemudian ia menuturkan bahwa kedatangan ke kantor Polisi, dipaksa oleh Petrus yang merupakan adiknya yang juga paman terdakwa serta Oe Ai Phing yang merupakan mantan istri terdakwa.
Nah sesampainya dihadapan penyidik, ia ditanyakan nama dan meminta identitas KTP, nah setelah itu langsung disuruh tandatangan.
“Didepan Pak Polisi cuma tanya nama, KTP lalu tandatangan tidak baca tulisan yang tertera dalam kertas (BAP, red),” ucapnya menjawab pertanyaan penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.
Bahkan ketika penasehat hukum terdakwa sempat menanyakan kepada saksi apakah saat di kantor Polisi, apakah ada pertanyaan seperti dipersidangan ini?, dengan tegas Johanes menjawab tidak.
Lalu penasehat hukum terdakwa, menanyakan maksud dari jawaban saksi bahwa dirinya dipaksa datang ke kantor polisi?, ia hanya menjawab kalau tidak datang maka kebutuhan hidup tidak lagi ditanggung.
“Petrus dan Oe Ai Phing, keduanya lah yang memaksa datang ke kantor polisi. Dan bukan atas kemauannya,” ucap Johanes.