Johanes mengatakan bahwa selama ini menanggung kebutuhan hidup memang Petrus.
Mendengar kesaksian Johanes, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi meminta agar penuntut umum memanggil pihak penyidik kepolisian yang menangani perkara ini.
“Tolong pada persidangan berikutnya Polisi yang memeriksa perkara maupun saksi ini dihadirkan kembali,” Perintah Ketua Majelis Hakim sembari kedua Jaksa menyatakan siap ‘Yang Mulia’.
Kemudian setelah Johanes, dihadirkan Oe Ai Phing ke persidangan. Dalam kesaksian Oe Ai menyatakan bahwa ia tahu dari Petrus ada memberikan uang untuk pembelian mobil Mercedez Benz. Dimana uang tersebut, ditransfer dari rekening Petrus ke Putra.
Bahkan ia sendiri melihat terdakwa menjemput anak-anaknya menggunakan mobil tersebut.
Saat memberikan kesaksiannya, Ketua Majelis Hakim meminta penuntut umum bertanya, dan bukan dibiarkan saja saksi berbicara seperti testimoni.
Mendengar teguran Majelis hakim maka penuntut umum menanyakan soal uang dari mana saksi tahunya, ia menyebutkan bahwa tahunya dari Petrus, mengenai transferan uang ia tidak mengetahuinya.
Namun kesaksian Oe Ai Phing, ditolak oleh terdakwa, kesaksiannya di persidangan mendapatkan keberatan dari terdakwa bersama penasehat hukumnya.
Dimana menurut Penasehat Hukum terdakwa bahwa Oe Ai Ping bukanlah saksi yang sempurna dan memohon kepada Majelis hakim keterangan kesaksiannya tidak menjadi pertimbangan dalam persidangan.
Dimana seusai pemeriksaan kesaksian keduanya maka persidangan dilanjutkan pada 5 Juni 2023 mendatang. (Ach)