Panggil ASN Terkait Aksi Singkuang 1 Dinilai Asal Saja, Anggota DPRD Madina Minta Bupati Evaluasi Kinerja Inspektorat – Sinarsergai
Blog

Panggil ASN Terkait Aksi Singkuang 1 Dinilai Asal Saja, Anggota DPRD Madina Minta Bupati Evaluasi Kinerja Inspektorat

×

Panggil ASN Terkait Aksi Singkuang 1 Dinilai Asal Saja, Anggota DPRD Madina Minta Bupati Evaluasi Kinerja Inspektorat

Sebarkan artikel ini

MADINA,Sinarsergai.com – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Teguh W Hasahatan Nasution, SH juga tokoh masyarakat Muara Batang Gadis, menilai surat pemanggilan yang dilayangkan oleh inspektorat Madina salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) asal saja.

“Kita sangat menyayangkan surat pemanggilan tersebut penulisan tanggal dan hari tidak sesuai. Selain itu, permasalahan yang menjadi acuan pemanggilan juga tidak begitu dijelaskan. Namun kabar yang ia terima terkait dengan berita sosial media sehubungan dengan aksi unjukrasa warga masyarakat Desa Pasar Singkuang 1. Ujarnya.

Nah, inspektorat yang sama-sama kita ketahui bertugas
membantu Bupati, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Untuk itu diharapkan inspektorat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar dan tidak asal-asalan saja dan bukan berdasarkan sakit hati atau pesanan. Jika hanya berdasarkan media sosial terkait berita aksi unjukrasa lantas ASN dipanggil, maka perlu dijelaskan aturan mana yang dilanggar oleh ASN tersebut. Beber Teguh W Hasahatan Nasution, SH juga tokoh masyarakat Muara Batang Gadis, Rabu (31/5/2023)

Ditegaskannya, terlihat aneh mendengar bahwa dalam surat terdapat penulisan tanggal dan hari tidak sesuai. Ini bukti kurang jelinya inspektorat dalam administrasi. Hal ini bisa membuat orang yang dipanggil bingung. Ia berharap Bupati Madina dapat mengevaluasi kinerja inspektorat sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan. Tegasnya.

Sementara Inspektur Pemkab Madina Rahmad Daulay, ST mengatakan surat panggilan ini ditandatangani agar ASN menghadap kepada Ketua tim H. Ongku Siregar, SPd di Kantor Inspektorat Pemkab Madina.

Pemanggilan itu sekedar untuk mengetahui kebenaran informasi pemanggilan ASN, sekaligus untuk melaksanakan kode etik jurnalistik sesuai UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999, Inspektur Rahmad Daulay justru berbicara yang lain.

Sedihnya lagi, ia malah memberikan bahwa “Ia tanya ke Pak Ongku besok.” Tapi setelah dipertanyakan kebenaran surat ditandatanganinya, tujuannya untuk apa dan apakah benar sesuai tupoksi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *