Aceh Timur, Sinarsergai.com – Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri mengatakan bahwa Aceh Timur sudah sepatutnya memiliki Qanun terkait Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Santra Aceh, sebagai acuan pelaksanaan muatan lokal bagi masyarakat Aceh Timur.
Penegasan ini disampaikan saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna LKPJ Pj Bupati Aceh Timur Ir.Mahyuddin, M.Si dan Jajaran OPD pada kegiatan Sidang Paripurna LKPJ 2022 tersebut, Selasa (30/05/23)
Menurut Putra Asli Peureulak, Politisi Partai Aceh ( PA) tersebut, hal ini di anggap penting.
Karena selama ini, lanjut Fattah hampir secara keseluruhan yang sifatnya muatan lokal, bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh sudah tidak begitu nampak geliatnya bentuknya ditengah-tengah masyarakat termasuk kalangan generasi saat ini tidak faham apa itu dan bagai mana Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh.
Kami menyambut positif Instruksi Pj. Gubernur Aceh yang menginginkan di Wilayah Provinsi Aceh Menjalankan muatan lokal terkait, Bahasa, Aksara dan Sastra Aceh dilaksanakan di Aceh.
Selain itu, Fattah Fikri, juga menyampaikan bahwa setiap ada kegiatan Kedinasan atau upacara hari-hari besar yang diselenggarakan Pemkab Aceh Timur Hendaknya menyertakan Hymne Lagu “Aceh mulia” setelah usai menyanyikan bersama lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Sebagai mana Instruksi Pj. Gubernur Aceh yang dikeluarkan dalam rangka melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan sesuai ketentuan Pasal 221 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Poin pertama instruksi tersebut meminta para pihak untuk merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan, mengembangkan bahasa Aceh, aksara Aceh dan sastra Aceh.
Poin selanjutnya, Pj.Gubernur Aceh juga menginstruksikan kepala SKPA dan kepala biro serta pimpinan BUMA untuk menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak padahal setiap hari Kamis.
Para pimpinan diminta tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia serta bahasa-bahasa lainnya di Aceh.