Blog

Saat Paripurna LKPJ, Ketua DPRK : Sepatutnya Aceh Timur Mililili Qanun Bahasa, Aksara dan Santra Aceh

×

Saat Paripurna LKPJ, Ketua DPRK : Sepatutnya Aceh Timur Mililili Qanun Bahasa, Aksara dan Santra Aceh

Sebarkan artikel ini

Dan menginstruksikan kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, pimpinan BUMN dan pimpinan perbankan dapat menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis. 

Sementara bupati/wali kota diminta menetapkan penggunaan bahasa daerah di Aceh sebagai bahasa resmi sebagai alat komunikasi setiap Kamis.

“Bupati/walikota, kepala SKPA, kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, kepala biro, pimpinan BUMN dan perbankan serta BUMA untuk menerapkan penggunaan aksara Aceh berhuruf Arab-Jawi pada penulisan nama kantor instansi saudara sebagai pelengkap dari penulisan nama dalam bahasa Indonesia,” bunyi poin kelima instruksi tersebut.(Zbn86) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *