Medan, Sinarsergai.com.-Terdakwa, Z Purnama yang didakwa melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga melakukan upaya keberatan dalam sidang dengan agenda esksepsi di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/5/2023) sore.
Melalui kuasa hukumnya Kristina Panjaitan, S.H., bersama timnya masing-masing Jeni Siboro, S.H., Guntur Perangin-angin, S.H., dan Bambang Sujatmiko, S.H., dari Kantor Hukum Kris’t Panjaitan & Rekan menegaskan beberapa poin utama dalam nota eksepsinya.
Yakni, di poin pertama bahwa oknum jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan dinilai membuat dakwaan menyimpang dari hasil penyidikan, sehingga penuntutan dalam perkara ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 140 ayat (2) Huruf a KUHAP dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Diketahui, perkara ini dilaporkan saksi korban Rifaidah Fajrina hingga akhirnya disidangkan pada 22 Desember 2022 lalu. Terdakwa Z Purnama yang dilaporkan melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga, namun di persidangan malah didakwa melakukan pencabulan.
Singkat cerita, JPU mencabut dakwaannya hingga akhirnya pengadilan memutus perkara ini menyatakan dakwaan penuntut umum tidak diterima pada sidang, 18 Januari 2023 lalu di PN Medan oleh majelis hakim diketuai Nurmiati dengan putusan Nomor 2984/Pid.B/2022/PN Mdn.
“Jadi seharusnya, penuntut umum yang berkeberatan dengan putusan itu, maka harus mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan, tapi ini malah tidak kita kembali dihadapkan sidang dengan perkara yang sama sesuai yang dilaporkan bukan lagi soal pencabulan,” ungkap Jeni Siboro mewakili tim kuasa hukum terdakwa, seusai persidangan.
Dikatakannya, usai putusan itu pihaknya berpikir perkara sudah selesai atau minimal jaksa melakukan banding. Tapi nyatanya, pihaknya mendapat info kalau perkara itu dilimpahkan kembali dan langsung menjalani persidangan pada 24 Mei 2023 lalu.
“Kita cek ternyata benar memang ada pelimpahan lagi dalam perkara sama, dan ini jelas sudah menyalahi karena pelimpahan itu tidak sesuai Pasal 156 KUHAP ayat 3 dan 4 dan Putusan MK No. 28/PUU-XX/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, inilah intinya dari poin keberatan kita,” beber Jeni Siboro.