Untuk itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menerima eksepsi secara seluruhnya.
“Kita meminta dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, dan menyatakan batal surat dakwaan penuntut umum pada 22 Desember 2022 yang diganti menjadi dakwaan tanggal 26 Mei 2023, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.
Selain itu, Jeni Siboro dan kawan kawan juga akan segera melayangkan surat keberatannya ke Mahkamah Agung (MA) atas adanya persidangan yang tidak melalui prosedur ini.
“Besok kami akan layangkan surat keberatan itu ke MA,” pungkasnya.(rel/mar)