Melalui Kuasa Hukum, 6 Casis Polwan Minta Kapoldasu dan Kapolri Awasi Terkait Rekrutmen Bintara di Poldasu – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Melalui Kuasa Hukum, 6 Casis Polwan Minta Kapoldasu dan Kapolri Awasi Terkait Rekrutmen Bintara di Poldasu

×

Melalui Kuasa Hukum, 6 Casis Polwan Minta Kapoldasu dan Kapolri Awasi Terkait Rekrutmen Bintara di Poldasu

Sebarkan artikel ini

“Nilai 76 ke atas dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yang memenuhi syarat harus nilai 75 ke bawah. Itu syarat dari Mabes Polri,” ucap para Casis mengulang penjelasan panitia kepada para wartawan.

Kuasa hukum ke enam Casis Polwan, Jonen Naibaho mengkritisi sistim penilaian yang dilakukan panitia daerah seleksi penerimaan anggota Polri Polda Sumut.

“Sangat tidak logika, masa nilai 76 ke atas dikatakan tidak memenuhi syarat. Sementara, nilai 75 ke bawah justru dimenangkan. Kalau demikian sistemnya yang dicari bukan orang pintar tetapi orang bodoh, jelas kita bisa lihat di Google aja bisa dibaca soal untuk Keswa tersebut,” ujarnya.

Kemudian, sambung Jonen Naibaho didampingi Rudolf Naibaho, panitia menyuruh para Casis untuk merubah jawaban dengan alasan nilai terlalu tinggi (benar semua).

“Seandainya para Casis merubah semua jawaban berarti nilai Keswa menjadi 20, apakah untuk lulus menjadi Polwan harus Keswa nya nilai 20, baru sesuai SOP?sesuai perkataan Panitia harus dibawah 75,” tanya Jonen.

Dia menilai dan menduga prosedural yang dilakukan panitia Keswa hanyalah akal-akalan.

Sementara, Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Drs Jawari ketika dikonfirmasi soal protes Casis Polwan yang tidak terima kalah pada test Keswa karena dinilai tidak transparan dan penuh permainan, mengaku akan segera mengecek tuntutan para Casis.

“Terimakasih informasinya. Nanti saya cek. Peserta diberikan kesempatan menanyakan hasil Keswanya,” ujar jenderal bintang satu tersebut.

Sedangkan Karo Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumut, Kombes Pol Benny ketika dikonfirmasi prihal komplain dan protes casis Polwan itu mengatakan, untuk tes Keswa dilakukan terhadap semua peserta.

“Apabila hasilnya tidak valid, maka diulang dan selanjutnya dilakukan wawancara dokter yang kompeten,” ujarnya.(rel) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *