Korban Alami Patah Tulang, Pelaku Penganiayaan Dituntut 7 Bulan Penjara – Sinarsergai
Blog

Korban Alami Patah Tulang, Pelaku Penganiayaan Dituntut 7 Bulan Penjara

×

Korban Alami Patah Tulang, Pelaku Penganiayaan Dituntut 7 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Jaksa Penuntut Umum AP Frianto, SH menyampaikan tetap pada tuntutannya yang menuntut Hendra Putra Buana Sembiring selama 7 bulan penjara atau sesuai dengan dakwaan Subsidair Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 

Hal ini disampaikan Penuntut umum Kejari Medan, Ap Frianto, SH, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/06/23), dengan agenda tanggapan atas pembelaan terdakwa Hendra Putra Buana Sembiring. 

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, penuntut umum menyatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka serius sesuai dengan hasil visum Et Repertum dari Rumah Sakit Setia Budi dengan Nomor : 013/RM/RSSB/II/2023 tanggal 09 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Alamsyah Faritz Siregar, Sp.OT (K) selaku dokter pada Rumah Sakit Setia Budi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Andri Harun Siregar.

Adapun hasil pemeriksaan sebagai berikut, bahwa pasien datang ke UGD RS Setia Budi pada tanggal 6 Februari 2023 dengan keluhan sakit pada Tulang Paha Kanan, Luka pada leher, Luka pada kepala. 

Dari anamnesenya merupakan korban penganiayaan yang terjadi pada hari senin tanggal 6 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib dengan lebam pada kepala bagian kanan luka pada leher serta luka pada lutut kanan lebam pada kaki kiri patah tulang paha kanan, nyeri tekan dan sakit tungkai kanan digerakkan. 

Usai pembacaan tanggapan maka pihak penasehat hukum akan memberikan tanggapan Jaksa tersebut, dimana Ketua Majelis hakim memberikan waktu hingga Rabu (21/06/23). 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa menerangkan, Pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di depan Kantor PLN ULP Medan Baru di Jalan Sei Batu Ginging Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan, dimana saksi korban Andri Harun Siregar sedang mengendarai Mobil Yaris Warna Putih lalu lokasi jalan rusak dan ada parkir mobil di bahu jalan sehingga mobil yang dikendarai oleh saksi korban Andri Harun Siregar berselisih jalan dan berhadap-hadapan lalu terjadilah senggolan mobil. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *