Sunggal, Sinarsergai.com – BKM Mushola Al-Ikhlas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mendadak kaget dengan denda Tagihan listrik sebesar Rp24 Juta.
Ini berawal, ketika petugas PLN melakukan operasi penertiban aliran listrik (Opal) di Mushola tersebut. Dan mengklaim aliran listrik di Rumah Ibadah tersebut melanggar ketentuan hingga kemudian mencabut meteran.
“Perhitungan denda ini berdasarkan Watt Listrik yang dipakai Mushola dan diamb dari biaya pemakaian selama 16 bulan hingga total denda Rp. 24 juta,” ucap BKM Mushola Al-Ikhlas, Ngatijan kepada wartawan, Rabu (05/07/23).
Dikatakannya, bahwa pihak BKM bersama warga sekitar binggung dengan denda tagihan listrik yang cukup besar itu, apalagi PLN Kantor Cabang Pancur Batu awalnya tidak mau memberi keringanan atas denda yang telah diberikan.
Dikatakan Ngatijan awalnya aliran listrik ke Mushola Al-Ikhlas di pasang berkat rekomendasi Mantan Kacab PLN Pancur Batu, dimana selama ini tidak ada masalah.
Akan tetapi setelah Mantan Kacab PLN Pancur Batu yang juga warga desa setempat tersebut meninggal dunia, pihak PLN datang ke Mushola Al-Ikhlas dengan alasan razia.
Kini setelah meteran listrik Mushola Al-Ikhlas sudah kembali dipasang dimana pembayaran denda dilunasi dengan menggelar pengumpulan dana antara BKM dengan warga disekitarnya. (aac)





