Kapolres Sergai AKBP. Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Iptu Junaidi Arman, Kamis (20/7/2023) membenarkan peristiwa tersebut dan penangkapan terhadap kedua tersangka. Motif peristiwa itu diduga karena mobil teman tersangka di lempar. Para pelaku dipersangkakan Pasal 328, 170 dan 353 KUH Pidana. Jelas Junaidi. (R-04)
Dua Pelaku Kejahatan Malam Hari Gunakan Senpi Berhasil Ditangkap Polisi
Administrator2 min baca