BTN Syariah Dukung Pembiayaan Rumah Bagi Warga Muhammadiyah – Sinarsergai
Blog

BTN Syariah Dukung Pembiayaan Rumah Bagi Warga Muhammadiyah

×

BTN Syariah Dukung Pembiayaan Rumah Bagi Warga Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sinarsergai.com – Dukungan fasilitas pembiayaan rumah kepada warga Muhammadiyah dituangkan dalam PKS Tripartit antara Bank BTN, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata PP Muhammadiyah.

Menapaki semester II tahun 2023, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk semakin ekspansif dalam mengembangkan kerjasamanya dengan sejumlah institusi hingga organisasi masyarakat dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan perumahan.  

Salah satu yang dibidik adalah Muhammadiyah, organisasi massa Islam yang didirikan oleh KH. A Dahlan ini menjadi mitra strategis anak usaha Bank BTN, yakni UUS BTN (BTN Syariah) untuk mendorong penyaluran pembiayaan perumahan.

Sebagai bentuk komitmennya BTN Syariah menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau PKS tentang Pelaksanaan Penyaluran Pembiayaan Perumahan Melalui Program Tabungan Rumah Tapera bagi Peserta Pekerja Mandiri Muhammadiyah. 

PKS Tripartit tersebut ditandatangani oleh Bank BTN, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah.

“Kami berharap dengan kerjasama yang baik ini warga Muhammadiyah makin mudah memiliki rumah dengan akses pembiayaan yang mudah, murah dan terjangkau cicilannya dengan  program pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR Sejahtera  yang diterbitkan oleh bank dengan skema akad syariah sesuai dengan ketentuan perbankan syariah dari BTN Syariah,” kata Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu usai penandatanganan PKS Tripartit di Jakarta, Selasa (25/7/23).

Nixon memaparkan pembiayaan  tersebut mengakomodasi Warga Muhammadiyah termasuk Peserta Pekerja Mandiri Muhammadiyah yang belum memiliki rumah melalui skema Saving Plan. 

Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulansebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud. 

Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun. Untuk syarat pengajuan antara lain seluruh warga Muhammadiyah yang belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta (belum menikah) dan  Rp 8 Juta (menikah). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *