Medan, Sinarsergai.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Rp1,1 Milliar dengan terdakwa Sugiono selaku Kepala Desa Petuaran Hilir Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai kembali berlangsung diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/07/23).
Dalam persidangan lanjutan, keempat saksi yang merupakan perangkat desa menyampaikan bahwa pengelolaan APBDes sepenuh dipegang oleh terdakwa bahkan dari anggaran Rp1.1 Milliar untuk pembangunan sarana hanya berkisar antara Rp450 jutaan.
Akibatnya sejumlah proyek pembuatan drainase, gorong-gorong, Pavinblok, dan lampu jalan tidak terlaksana karena uangnya sebagian uang berkisar Rp550 jutaan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahkan dalam persidangan Sekretaris Desa Petuaran Hilir yang juga selaku Koordinator Pengguna Pelaksana Anggaran Desa (PPAD) Miswan sebagai perancangan anggaran namun tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui anggaran oleh terdakwa. Begitu juga pengakuan Kaur Keuangan Desa Petuaran Hilir Lia Yustika menuturkan ada 9 kali penarikan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Bersama Pak Kades, Lia mengakui melakukan penarikan dana desa namun setelah itu uang langsung dibawa oleh terdakwa.
Saksi lainnya, Kepala BPD Desa Petuaran Hilir, Ahmad Basri berulang kali memanggil terdakwa selain mempertanyakan pekerjaan insfrastruktur yang belum dikerjakan namun uang sudah cair juga pembayaran uang honor guru madrasah dan petugas kebersihan yang belum dibayatkan.
Semula terdakwa menjawab itu akan menjadi tanggungjawabnya namun setelah berulang kali mengatakan bahwa uangnya telah habis.
Begitu juga dengan Kaur Pemerintahan Desa Petuaran Hilir, Rojuli mengatakan bahwa dirinya sudah lima kali tetap menjabat dibidang yang sama namun soal pengerjaan proyek dirinya tidak mengetahui.
“Tapi uangnya habis dipergunakan oleh terdakwa, itu memang benar sebab ketika ia bertanya kepada terdakwa pun mengakuinya,” ucapnya lagi.
Bahkan dalam persidangan Ahmad Basri yang menjawab pertanyaan majelis hakim maupun penuntut umum, bahwa proyek pekerjaan fasilitas insfrastruktur tidak pernah dikerjakan hingga terdakwa diproses hukum hingga ke persidangan.