Dikantor Kecamatan Medan Deli, Ahli Waris Djafar Sidik Tegaskan Tanah 5000M2 Miliknya Berdasarkan Alas Hak Grand Sultan No.39 – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Dikantor Kecamatan Medan Deli, Ahli Waris Djafar Sidik Tegaskan Tanah 5000M2 Miliknya Berdasarkan Alas Hak Grand Sultan No.39

×

Dikantor Kecamatan Medan Deli, Ahli Waris Djafar Sidik Tegaskan Tanah 5000M2 Miliknya Berdasarkan Alas Hak Grand Sultan No.39

Sebarkan artikel ini

Bahkan pada pertemuan tersebut Tengku Syahrul Basri merupakan orang yang dipercayakan menjaga lahan tersebut pun angkat suara menegaskan memang ada orang yang melakukan pengukuran dan mengaku dari BPN atas suruhan dari yang mengaku dari Kesultanan Deli bernama Tengku Fahzrul.

“Tapi keempat orang yang mengaku dari BPN tersebut berpakaian biasa tidak pakai seragam namun mereka hanya sebentar langsung pergi,” ucap Syahrul sembari menegaskan saat keberadaan orang yang mengaku dari BPN tersebut tidak ada hadir pihak kelurahan yang hadir saat pengukuran.

Masih pada pertemuan tersebut, Syahrul pun menerangkan bahwa lokasi tersebut adalah milik ahli waris dan bukan termasuk lahan konsensi. Saat itu beberapa orang yang mengaku dari BPN tersebut langsung pergi dimana mereka sempat foto-foto diatas lahan milik ahli waris Djafar Sidik.

Sementara mengenai penembokan diatas tanah ahli waris, menurut penuturan Kepling I yang akrab dipanggil Black, mengatakan telah dua kali ia bertemu dengan beberapa orang dari ormas kepemudaan diatas lahan tersebut.

“Mereka itu mengatakan bahwa atas suruhan dari pertani. Sedangkan dari pihak BPN yang dimaksud oleh Syahrul selaku penjaga lahan, Black mengaku pernah bertemu namun keempatnya berada diluar halaman.

Pada pertemuan tersebut, pihak ahli waris tampak kecewa dengan sikap Suhendra yang langsung keluar dari ruangan setelah mendapatkan panggilan telephon seluler miliknya, padahal pertemuan belum selesai.

Meski demikian pertemuan tetap berlanjut, dalam hal ini pihak Lurah Mabar, Yayuk mengatakan akan membicarakan dengan Camat Medan Deli, Indra Utama.

“Permasalahan ini segera kita sampaikan kepada Camat Medan Deli, Indra Utama,”ucap Yayuk yang berjanji segera memanggil ahli waris untuk membicarakan hal tersebut bersama Camat Medan Deli, Indra Utama.

Kemudian setelah bertemu dengan Lurah Mabar Yayuk dan Perwakilan Kecamatan Suhendra, pihak ahli waris langsung menuju Kantor Kementeria Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Medan.

Dari informasi yang diterima tidak ada pihak BPN Kota Medan yang melakukan pengukuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *