Dikantor Kecamatan Medan Deli, Ahli Waris Djafar Sidik Tegaskan Tanah 5000M2 Miliknya Berdasarkan Alas Hak Grand Sultan No.39 – Laman 3 – Sinarsergai
Blog

Dikantor Kecamatan Medan Deli, Ahli Waris Djafar Sidik Tegaskan Tanah 5000M2 Miliknya Berdasarkan Alas Hak Grand Sultan No.39

×

Dikantor Kecamatan Medan Deli, Ahli Waris Djafar Sidik Tegaskan Tanah 5000M2 Miliknya Berdasarkan Alas Hak Grand Sultan No.39

Sebarkan artikel ini

Atas hal tersebut pihaknya segera berkonsultasi dengan pihak keluarga melaporkan orang yang mengaku dari BPN kepada pihak Kepolisian.

“Itu jelas milik ahli waris dan belum ada berpindah tangan akan tetapi kenapa ada orang lain. Maka ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian,”ujarnya.

Sementara itu dari pantauan wartawan, lokasi lahan milik ahli waris seluas kurang lebih 5000M2 telah dibersihkan dari rumput atau ilalang yang tumbuh.

Tak hanya itu ditembok luar lahan yang persis dipinggir Jalan Kol Yos Sudarso tersebut telah dibuat tulisan “Tanah Ini Milil Bapak Djafar Sidik Berdasarkan Grand Sultan No.39”. Selain ada nomor HP yang tertera dengan nomor : 0811 600859 dan 082363038788.(aac) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *