Di saat itu, tiba tiba PK yang datang dari arah belakang korban, langsung mendorong korban hingga masuk ke dalam Mobil dan saat itu korban sudah berusaha untuk keluar dari Mobil tersebut namun ditahan oleh ke empat pelaku sehingga korban berteriak minta tolong
Mendengar ada teriakan meminta tolong, warga yang melihat kejadian itu pun langsung berdatangan dan menghakimi para pelaku di Mobil yang di gunakan oleh pelaku. Kemudian para pelaku dan barang bukti di amankan dan di serahkan ke Polsek Medan tuntungan.
Tindakan ke empat pelaku ini melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan acaman hukuman kurang lebih sembilan tahun penjara, pungkasnya.(mar/rel)





