General Manager PLN UID Sumatera Utara menyampaikan dalam prosesnya, dokumen kepemilikan tanah sangat minim, terutama untuk asset yang diperoleh puluhan tahun yang lalu.
“Melalui perjanjian ini, PLN dan BPN nantinya akan saling bertukar data dan informasi maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Oleh karena itu, PLN membutuhkan dari BPN sehingga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Awaluddin.
Harapannya, melalui perjanjian kerja sama ini ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan sesuai target, selain itu diharapkan juga dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah.(aac)