HUT ke-78 RI, Kejatisu Kembali Hentikan Penununtutan 3 Perkara Penganayaan Dengan Pendekatan Humanis – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

HUT ke-78 RI, Kejatisu Kembali Hentikan Penununtutan 3 Perkara Penganayaan Dengan Pendekatan Humanis

×

HUT ke-78 RI, Kejatisu Kembali Hentikan Penununtutan 3 Perkara Penganayaan Dengan Pendekatan Humanis

Sebarkan artikel ini

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Proses penghentian penuntutan 3 perkara ini, lanjut Yos sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.(aac) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *