Kajatisu Pimpin Upacara HUT RI ke-78, Jaksa Agung Ingatkan Insan Adhyaksa Konsisten Tingkatkan Integritas, Profesionalisme dan Disiplin Diri – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Kajatisu Pimpin Upacara HUT RI ke-78, Jaksa Agung Ingatkan Insan Adhyaksa Konsisten Tingkatkan Integritas, Profesionalisme dan Disiplin Diri

×

Kajatisu Pimpin Upacara HUT RI ke-78, Jaksa Agung Ingatkan Insan Adhyaksa Konsisten Tingkatkan Integritas, Profesionalisme dan Disiplin Diri

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat.

Dalam perspektif yang lain, kata Kajati Sumut, Kejaksaan juga dituntut mampu terlibat sepenuhnya dalam mendukung dan mengawal pelaksanaan pembangunan dengan cara menciptakan suasana kondusif bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, demi mencapai tujuan nasional yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dalam pidato Jaksa Agung yang dibacakan Kajati Sumut juga disinggung tentang Pemilu 2024, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoax dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. 

Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa di seluruh penjuru tanah air untuk segera, 1. Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

2. Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.

3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *