Blog

DPR RI Dukung Program Kapolres Asahan Tentang Jemari Sipope

×

DPR RI Dukung Program Kapolres Asahan Tentang Jemari Sipope

Sebarkan artikel ini

Asahan, Sinarsergai.com – Kapolres Asahan bersama PJU beserta Polsek Jajaran Polres Asahan menerima kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca I.P Panjaitan XIII, SH, MH ACCS, kunjungan tersebut dilaksanakan di Ruang Perjamuan Sanika Satyawada Polres Asahan Selasa (22/08/2023).

Tujuan kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR R1 Dr Hinca I.P Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS adalah dalam rangka Silaturahmi dan membahas rencana pembuatan buku yang akan ia buat tentang situasi Kamtibmas dan Karakteristik Masyarakat Kabupaten Asahan.

Dalam kunjungan ini Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marapaung, S.H, S.I.K, M.H mengucapkan Selamat datang kepada Bapak Dr Hinca I.P Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS. 

Mungkin kunjungan ini bukanlah yang pertama kali di Asahan, namun pertama kali saat saya menjabat Kapolres Asahan, dan ini suatu kehormatan dan kebanggaan buat kami atas kunjungan dari Komisi III DPR RI.

Ditempat yang sama Dr Hinca I.P Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS sangat berterimakasih banyak atas sambutan baiknya kepada saya.

“Saya juga merasa bangga bisa datang ke Asahan yang merupakan kampung halaman saya. Memang sudah kewajiban kami untuk mengunjungi daerah asal kami ini,”terang Hinca.

Saya mewakili DPR RI mendukung Kapolres Asahan dalam memimpin Polres Asahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, saya akan mendatangi ke pelosok-pelosok di wilayah Asahan untuk melihat keluh kesah yang ada di tengah masyarakat saat ini untuk bisa diberikan masukan ke pusat.

“Ada dua program saya yang ternyata sudah berjalan di Kabupaten Asahan, pertama adalah memberantas narkoba dan kedua adalah keadilan untuk rakyat miskin,”terang Hinca.

Saya melihat di Indonesia ini over kapasitas jumlah penghuni di Lapas, ternyata setelah saya lihat banyak sekali kasus kecil yang ada didalamnya. Namun anggaran untuk biaya makan dan biaya segala proses hukumnya besar sekali. Nanti kami akan kami evaluasi lagi.

“Ia juga mengakui sudah bicara kepada Bapak Kapolri agar mengajak Penegak Hukum untuk menerapkan Restorative Justice untuk menangani kasus kecil. Proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *