Iuran Jamsostek Dicover Pemprovsu, Ilyas Korban Kecelakaan Kerja Nelayan Tangkap Belawan Dibiayai Sampai Sembuh – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Iuran Jamsostek Dicover Pemprovsu, Ilyas Korban Kecelakaan Kerja Nelayan Tangkap Belawan Dibiayai Sampai Sembuh

×

Iuran Jamsostek Dicover Pemprovsu, Ilyas Korban Kecelakaan Kerja Nelayan Tangkap Belawan Dibiayai Sampai Sembuh

Sebarkan artikel ini

“Tentu bagi mengalami kecelakaan kerja, dibiayai hingga sembuh. Kita juga akan cairkan STMB,” jelas Henky. 

Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut, 

1. 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah. 

2. 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah. 

3. 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.

“Bapak Ilyas adalah tenaga rentan dimana iurannya dibayar pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Henky

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.

“Agar para tenaga kerja rentan , agar saat mereka melakukan aktivitas di lapangan merasa nyaman dan tenang,” imbuh Henky. 

Ribuan Nelayan Belum Masuk

Berdasarkan amatan media, ribuan tenaga tenaga kerja perikanan seperti nelayan, petambak, petani rumput laut, dan pengelolal hasil laut belum ikut  Jamsostek.

Mewakili Pengurus Nelayan  HNSI Sumut Zul fahri Siagian yang turut mendampingi korban menghimbau agar seluruh nelayan segera bergabung menjadi peserta.

“Lantaran iuran cukup rendah hanya Rp 16.800 per bulan, namun manfaatnya sangat besar,” katanya.

Dikatakannya, kami  sangat merasa terbantu, anggota kami seperti pak Ilyas ini yang mengalami kecelakaan kerja dan terbantu dan mengarahkan teman-teman nelayan supaya aktif menjadi peserta, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Harry Agung mengungkapkan risiko kecelakaan kerja sebagai nelayan sangat riskan, karena kalau terjadi kecelakaan kerja saat bekerja, maka biayanya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan.

Ia  menegaskan bahwa seluruh pembiayaan korban kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *